Berlanjut artikel pembahasan Apa Sih Freight Forwarding Bagian II, berikut ini penjelasannya :
B. B/L ( Bill of Lading )
Merupakan dokumen shipping yang bertujuan sebagai bukti bahwa cargo tersebut telah diterioma dan telah termuat di dalam kapal dan juga merupakan pengganti tanda terima dari pelayaran atau forwarder tersebut yang di dalam tercantum detail nama Shipper, Congsignee, Notify, Nomer, Container/Seal, Nama Kapal, dan detail barang dalam pengiriman tersebut.
Pada dasarnya B/L terdiri atas 3 lembar original B/L (Wajib) dan 3 lemmbar copy non nego ( Copy non nego bisa tergantung ketentuan pelayaran/forwader masing-masing ).
B/L Sea Waybill merupakan pengganti dari original B/L dan hanya terdiri dari 1 lembar orginal B/L Sea Waybill saja. Dalam fungsi B/L Sea Waybill untuk mempermudah pembeli/penerima barang dalam proses release cargo di negara tujuan tanpa orginial B/L. Biasanya B/L Sea Waybill diterbitkan dalam hal khusus tertentu seperti hubungan antara penjual dan pembeli sudah saling percaya satu sama lain atau pengirim dan pembeli barang adalah satu perusahaan yang sama.
Peranan dokumen MB/L sangat penting karena nilainya lebih berharga dari harga seluruh komoditi yang tertulis pada dokumen B/L tersebut. Faktanya beberapa pelayaran menerapkan system deposit minimal 1 tahun ( nilai yang dijaminkan lebih dari nilai barang yang tercantum pada invoice ) dengan tujuan untuk jaminan atas nilai container dan barang yang ada di dalamnya sebelum dicetak ulang BL original pengganti.
B/L dapat di kategorikan menjadi dua jenis walaupun fungsinya tetap sama.
1. MBL ( Master B/L )
Master B/L atau biasanya disebut Ocean B/L, merupakan B/L yang diterbitkan oleh pihak pelayaran langsung dan berfungsi untuk release cargo di negara tujuan.
2. HBL ( House B/L )
House B/L merupakan B/L yang terbitkan oleh pihak forwarder. Biasanya HBL dipakai dalam kasus tertentu untuk mempermudahkan proses logistics, pembayaran kontrak pengiriman dll.
C. AWB ( Air Waybill )
AWB peranan dan fungsinya sama seperti B/L, hanya saja istilah AWB dipakai pengiriman lewat jalur udara. AWB juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu master awb dan house awb.
D. IPL ( Invoice dan Packing )
Invoice merupakan dokumen yang menjelaskan detail nilai/harga barang.
Packing List merupakan dokumen yang menjelaskan detail jenis barang, ukuran, berat dan total keseluruhan barang.
E. PEB/PIB ( Persetujuan Ekspor / Impor Barang ).
PEB/PIB merupakan dokumen yang telah direspon oleh bea cukai sebagai bukti persetujuan ekspor / impor barang tersebut.
F. COO ( Certificate of Original )
COO merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak Disperindag/KADIN sebagai bukti bahwa barang yang di ekspor tersebut merupakan produksi dari negara asal ekspor tersebut. jenis dari COO sendiri ada beberapa macam form tergantung negara tujuannya.
Fungsi dari COO adalah bukti asal barang dan biasanya dapat mengurangi pajak biaya masuk barang tersebut di negara tujuan.
G. L/C ( Letter of Credit )
L/C adalah dokumen persetujuan pembayaran yang menjelaskan detail kontrak atas pembelian barang yang disahkan oleh bank yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli. L/C bisa juga disebut cara pembayaran dalam pembelian barang karena sudah diakui dalam perdagangan intersional sebagai model pembayaran yang sangat aman untuk kedua belah pihak.
H. L/S ( Laporan Surveyor/Sucofindo )
L/S merupakan sertifikat hasl laporan survey/pengamatan atas komoditi tertentu yang diterbitkan oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah atas komoditi tersebut dan merupakan dokumen pendukung dalam proses penerbitan NPE dan PEB/PIB.
I. LOI ( Letter of Indemnity )
LOI dibuat sebagai surat perjanjian atas kedua belah pihak ( shipper/consignee dengan pelayaran/forwarder ) sebagai jalan keluar dari suatu masalah tertentu.