Apa Sih Freight Forwarder Itu ??

Apa sih freight forwarder itu? secara bahasa Indonesia disebut jasa pengurusan transportasi. Merujuk Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Perhubungan No.49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, jasa pengurusan transportasi ( freight forwarding ). 

Secara Sederhananya, Freight forwarding adalah jenis bisnis atau usaha yang bergerak di bidang logistik, khususnya pada jasa pengiriman. Bagi para pelaku usaha atau bisnis kehadiran jenis perusahaan yang satu ini tentunya memberikan banyak manfaat untuk bisnisnya. Sebab dengan jasa yang diberikan bisnis freight forwarding tentunya akan membuat kegiatan pengiriman produk bisnisnya menjadi praktis dan efisien.

 

Definisi Freight Forwarder

Definisi Freight Forwarder merupakan bidang usaha perantara yang ditunjuk untuk mengurus sebagian atau seluruh kebutuhan logistik dalam proses pengiriman barang baik domestik, ekspor maupun impor. Pada dasarnya posisi bisnis forwarder ada diantara exportir / importir dengan perusahaan pelayaran / penerbangan cargo. seperti gambar dibawah ini :

Dari gambaran diatas dapat disimpulkan bahwa forwarder memiliki peranan yang sangat penting dalam berlangsungnya proses pengiriman ekspor maupun impor karena dapat mempermudah eksportir maupun importir dalam pengurusan dokumentasi dan komunikasi dengan pihak pelayaran, emkl, penerbangan bahkan dengan pihak agent, custom broker, dan penjual/pembeli di negara asal maupun negara tujuan karena posisi bisnis forwarder ini diantara penjual, emkl, pelayaran dan pembeli.

Dokumen yang berkaitan dengan forwarding

Dokumentasi dalam pengiriman cargo ekspor/impor sangat diwajibkan untuk kepentingan beberapa pihak yang terkait. berikut istiah-istilah dokumen dan peranan pentingnya :

a. S/I ( Shipping Instruction )
Merupakan surat tugas yang ditujukan kepada pihak pelayaran, forwarder, emkl dengan tujuan untuk mengukur pengiriman barang baik melalui jalur darat, laut maupun udara

b. B/L ( Bill of Lading )
Merupakan dokumen shipping yang bertujuan sebagai bukti bahwa cargo tersebut telah diterioma dan telah termuat di dalam kapal dan juga merupakan pengganti tanda terima dari pelayaran atau forwarder tersebut yang di dalam tercantum detail nama Shipper, Congsignee, Notify, Nomer, Container/Seal, Nama Kapal, dan detail barang dalam pengiriman tersebut.

Bersambung di Part Apa Sih Freight Forwarding Bagian II

 - 
Arabic
 - 
ar
Chinese (Simplified)
 - 
zh-CN
Chinese (Traditional)
 - 
zh-TW
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id